Lewat Medsos, Waiters Cafe Pesan 436 Gram Ganja

oleh -

Tak disangka, rencana yang sudah diatur sedemikian rupa belum sempat terlaksana, karena Jaya sudah terciduk jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Rabu (6/7/2022) pagi sekira pukul 9.30 Wita di kawasan Jalan S.T Alimudin Gang Perjuangan Sambutan, Kota Samarinda.

Petugas mendapatkan barang bukti dari tangannya paket ganja yang baru diambilnya dari jasa pengiriman barang.

Ps Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu M Rakib Rais mengatakan, barang bukti berupa ganja tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar POM Samarinda.

Berdasarkan Laporan Pengujian nomor PP.01.01.23A.23A1.07.22 241 tanggal 11 Juli 2022, menyatakan bahwa barang bukti sample barang ganja dengan hasil positif tanaman ganja yang merupakan narkotika golongan I.

Akhirnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti ganja, dan tentunya disisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan,” tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Tersangka pun ikut menyaksikan.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.