Polda Kaltim

Lewat Medsos, Waiters Cafe Pesan 436 Gram Ganja

Lewat Medsos, Waiters Cafe Pesan 436 Gram Ganja
Klik untuk memutar video
Ditresnarkoba Polda Kaltim Lakukan Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar. Jumat (22/7/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Saat ini, transaksi narkoba dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi.

Para pengedar untuk melancarkan aksinya dianggap lebih aman melalui media sosial. Seperti yang dilakukan oleh M. Triwajayadi alias Jaya (25) warga Kota Tepian Samarinda yang kerap memesan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Saya beli online lewat instagram dari Bandung, lumayan sering tapi saya lupa sudah berapa kali,"ujarnya saat ditanya petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Jumat (22/7/2022).

Sebagai pengguna aktif, pria yang keseharian bekerja sebagai waiters di salah satu cafe di Samarinda, saking seringnya memesan sehingga muncul ide untuk membestel cannabis sativa dalam jumlah besar untuk dijual.

"Awalnya buat pribadi aja, habis itu rencana mau dijual makanya pesan agak besar," ucapnya.

Ia pun memesan sebanyak 436 ganja kering siap linting, melalui media sosial itu. Kemudian, paket ganja dikemas sedemikian rupa dan dibungkus plastik hitam.

Bahkan, pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi dari Bandung hingga sampai ke tangan Jaya. "Rencana mau dijual ke temen-temen aja sekitar Rp100 ribu satu am," ungkapnya.


Tak disangka, rencana yang sudah diatur sedemikian rupa belum sempat terlaksana, karena Jaya sudah terciduk jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Rabu (6/7/2022) pagi sekira pukul 9.30 Wita di kawasan Jalan S.T Alimudin Gang Perjuangan Sambutan, Kota Samarinda.

Petugas mendapatkan barang bukti dari tangannya paket ganja yang baru diambilnya dari jasa pengiriman barang.

Ps Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu M Rakib Rais mengatakan, barang bukti berupa ganja tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar POM Samarinda.

Berdasarkan Laporan Pengujian nomor PP.01.01.23A.23A1.07.22 241 tanggal 11 Juli 2022, menyatakan bahwa barang bukti sample barang ganja dengan hasil positif tanaman ganja yang merupakan narkotika golongan I.

Akhirnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti ganja, dan tentunya disisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan," tuturnya.

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Tersangka pun ikut menyaksikan.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar