BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk menindaklanjuti Surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia pada tanggal 30 Juni 2022, bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan pengusaha CPO itu sepakat untuk membeli Tandan Buah Sawit (TBS) petani di daerah dengan harga Rp 1600. Tetapi faktanya harga tidak berlaku.
Keluhan itulah yang disampaikan Perwakilan Forum Petani Kelapa Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) Arbani kepada Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan di PT Kutai Refinery https://borneoflash.com/topic/berita-apical-group/Nusantara (KRN), untuk berdialog dengan para petani sawit, beberapa hari lalu.
“Faktanya harga itu tidak berlaku di daerah kami. Harganya pun bervariasi ada yang Rp 1.000-Rp 1.200. Padahal surat ini sudah satu bulan lamanya,” terangnya.
Ia berharap Menteri Perdagangan menelepon Kepala Daerah, untuk mempertanyakan harga TBS yang sangat rendah ini dan tidak sesuai dengan kesepakatan, sehingga ini sangat merugikan petani.
“Kami melakukan aksi protes di titik nol IKN pada tanggal 16 Juli 2022,” ungkapnya.
Dalam tuntutan itu meminta agar harga TBS kembali normal, dan meminta fee Ekspor CPO dicabut, supaya berimbas kepada harga sawit di tingkat petani.

Tak hanya itu, ia pun meminta agar Pemerintah Pusat turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi daerah seperti yang dilakukan Mendag RI Zulkifli Hasan.
“Di daerah kami harga tidak mengikuti. Harga tidak sesuai dengan Menteri Pertanian ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Mendag RI Zulkifli Hasan memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto, untuk menelpon Bupati dan dirinya akan menelpon Menteri Pertanian RI. “Saya akan telpon Pak Menteri,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)