Ya memang, Inmendagri menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Balikpapan, melalui Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster), sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik,taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Zulkifli menyampaikan, jika rencana kegiatan Tabligh Akbar di Balikpapan merupakan kegiatan tambahan, sedangkan kegiatan utama di wilayah Kalimantan Utara. Sehingga, saat ini masih dikoordinasikan.
Pemkot Balikpapan akan mempertimbangkan pelaksanaan tersebut, karena tabligh Akbar masa bertahan berjam- jam dan tidak sirkulasi sifatnya.
Sama halnya dengan konser juga, sifatnya bertahan di tempat itu, sehingga perlu dipertimbangkan betul agar tidak menjadi tempat penularan. Kecuali kalau acara perkawinan sifatnya datang dan pergi.
"Kami masih koordinasi. Sebenarnya, acara UAS itu di Kaltara acara pokok beliau di sana. Lalu transit di Balikpapan kemudian ada waktu tersisa dimanfaatkan oleh Badan Dakwah Islam Pertamina dan Istiqomah di isi kegiatan Tabligh Akbar," ungkapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar