Pemkot Balikpapan

KPK: Gratifikasi Online Diperuntukkan Khusus Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara  

lihat foto
Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Namun, terkadang gratifikasi masih belum banyak jelas secara aturan terkadang penerimaan gratifikasi yang boleh pun dilaporkan. "Kami tetap apresiasi," katanya.

Semua pelaporan itu tidak semua disita oleh negara tetapi akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi dengan bertanya kepada yang bersangkutan.

"Kita akan bertanya dengan bersangkutan, apakah penerimaan hadiah atau fasilitas. Adakah berhubungan dengan jabatan oleh rekan kerja, stakeholder yang lain. Ada atau tidak aturan yang dilanggar.

Jika terpenuhi maka akan di SK kan menjadi milik negara. Kemudian, jika berupa uang harus menyetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan surat rekaman tersebut. Kalau berupa barang harus diserahkan kepada KPK.

"Namun, jika tidak terpenuhi dua unsur tadi, maka akan di SK kan menjadi milik penerima. Silahkan dinikmati atau kami apresiasi sebagai catatan atas transparansi tersebut," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar