Imigrasi Balikpapan Gandeng Stakeholder Beri Layanan Prima Bagi Calon Jemaah Haji

oleh -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan Bagi Calon Jemaah Haji/Umroh di Aula Sudirman Kanim Balikpapan. Senin (23/05/2022). Foto: HO/Kanim Balikpapan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menggelar Sosialisasi Implementasi Aturan Pelayanan Keimigrasian dan Dokumen Kependudukan Bagi Calon Jemaah Haji/Umroh di Aula Sudirman Kanim Balikpapan. Senin (23/05/2022). Foto: HO/Kanim Balikpapan.

Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan calon jemaah haji/umroh dan biro travel perjalanan haji/umroh berlangsung menarik karena masing-masing narasumber menyajikan paparan terkait layanan bagi calon Jemaah haji,

Mulai dari pemberian surat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor, perbaikan dan perubahan nama pada dokumen kependudukan, tata cara mengajukan penetapan pengadilan hingga layanan eazy passport bagi calon jemaah haji.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menyebutkan sosialisasi ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disamping itu hal ini sebagai komitmen Kanim Balikpapan menghadirkan layanan keimigrasian prima bagi calon jemaah haji, mulai dari layanan penerbitan paspor hingga pemeriksaan imigrasi sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

 

“Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah cakrawala informasi bagi peserta dan tentunya juga bagi kami petugas imigrasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi calon jemaah haji,” ucap Rakha.

(BorneoFlash.com/*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.