PT Jasa Raharja Kaltim

Jasa Raharja Kaltim Tetap Bayar Santunan Saat Libur Lebaran

lihat foto
Jasa Raharja Kalimantan Timur tetap siaga dan aktif monitor untuk berkoordinasi dengan mitra dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas. Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.
Jasa Raharja Kalimantan Timur tetap siaga dan aktif monitor untuk berkoordinasi dengan mitra dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas. Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.
BorneoFlash.com, BALIKPAPAN

- Menghadapi libur Idul Fitri 1443 H Jasa Raharja Kalimantan Timur tetap siaga dan aktif monitor untuk berkoordinasi dengan mitra dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas.

Mulai dari meninjau rumah sakit, kepolisian, tempat layanan umum seperti pelabuhan, terminal, dan bandara. Hal tersebut sebagaimana komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kenyamanan bagi para pemudik.

Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.
Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.

Beberapa kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan mudik lebaran dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Timur seperti melakukan pemeriksaan dan pengobatan gratis, pemasangan spanduk keselamatan, pembagian APD, beberapa aksi simpatik, hingga reportase arus mudik dan arus balik yang dilakukan setiap hari oleh Insan Jasa Raharja.

Meskipun libur lebaran apabila terjadi kecelakaan yang korbannya terjamin Jasa Raharja maka Perusahaan tetap menyerahkan santunan sesuai ketentuan berlaku.

Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.
Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.

Selama periode lebaran Jasa Raharja Kalimantan Timur telah menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,2 milyar. Jasa Raharja Kalimantan Timur mencatat terdapat 52 orang yang menjadi korban kecelakaan selama periode H-7 hingga H+7.


Penyerahan santunan korban kecelakaan tetap akan diusahakan tidak lebih dari 24 jam. Setiap ada kecelakaan, Jasa Raharja akan melakukan jemput bola dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengunjungi korban baik luka maupun ahli waris korban meninggal dunia.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta mengatakan jumlah korban yang menerima santunan berjumlah 20 orang korban meninggal dunia, dan 32 orang korban luka-luka yang masih dirawat di RS dan kami telah terbitkan surat jaminan melalui integrasi online dengan Rumah Sakit.

Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.
Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.

"Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun 2021 dan tahun 2019, di mana untuk korban meninggal dunia naik sebesar 122 persen dan korban luka-luka naik sebesar 129 persen”, ujar Eva Yuliasta.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK,010/2017, santunan untuk korban luka-luka yang terjamin Jasa Raharja adalah penggantian biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima Rp 50 juta.

Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.
Foto: HO/Jasa Raharja Kaltim.

"Jadi meskipun libur kami tetap memproses pengajuan santunan bagi korban kecelakaan, dan diusahakan penyerahan santunan kurang dari 24 jam setelah kejadian," tutup Eva.

(

BorneoFlash.com

/*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar