Pemkot Balikpapan

Tahun ini, Aturan Pasar Ramadhan Masih Tekankan Prokes 

lihat foto
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Sayid Muhdar. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Sayid Muhdar. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai merancang aturan pelaksanaan pasar Ramadhan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rencananya, pelaksanaan pasar Ramadhan akan di buka di seluruh Kecamatan di Kota Balikpapan termasuk perorangan sudah diperbolehkan. Meskipun, nanti akan diatur oleh dinas terkait dan organisasi setempat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Sayid Muhdar mengatakan, aturan pasar Ramadhan masih sama seperti tahun lalu hanya ada poin-poin redaksi kecil yang diperbaiki. Mengingat, saat ini masih pandemi Covid-19.

"Kami tadi minta masukkan dari OPD terkait seperti dinas perdagangan, dinas perhubungan, Satpol PP dan masing-masing kecamatan setiap wilayah," ujarnya.

Mekanismenya, kecamatan akan mengarahkan dan merapatkan lagi dengan Muspika, OPD terkait termasuk LPM mengenai penentuan lokasi pasar ramadhan di setiap kecamatan.


"Ini secara teknisnya. Lokasi pasar Ramadhan di setiap kecamatan tergantung dari lokasi atau kondisi lapangan. Nanti secara teknis akan dibahas dengan Camat, OPD terkait termasuk Muspika," jelasnya saat ditemui di Kantor Pemkot Balikpapan, Jumat (25/3/2022).

Namun, pelaksanaan pasar ramadhan lebih menekankan pada protokol kesehatan (prokes), karena memang situasi saat ini masih dalam pandemi Covid 19.

"Kita lebih kepada Prokes yang disesuaikan dengan edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan. PPKM level berapa," ungkapnya.

Sebenarnya akan memanfaatkan aplikasi peduli lindungi dalam pelaksanaan pasar ramadhan. Namun, hal tersebut sulit untuk dilakukan, karena kondisi pintu pasar ramadhan yang banyak jadi tidak memungkinkan untuk diterapkan.

"Tergantung kondisi lokasinya, kalau sangat terbuka sangat sulit karena banyak pintu masuk tapi kalau ada pagar kemudian ada pintu masuk dan pintu keluar lebih mudah menerapkan aplikasi itu. Syarat-syarat prokes tetap dimasukkan dalam surat edaran itu," paparnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar