Berita Kanwil DJP Kaltimtara

Tak Perlu Bingung Laporkan SPT Tahunan, DJP Kaltimtara Buka Klinik Pajak 

lihat foto
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara membuka Klinik Pajak di Gedung Lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan. Foto: HO.
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara membuka Klinik Pajak di Gedung Lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan. Foto: HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)

Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali membuka Klinik Pajak di Gedung Lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan.

Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara untuk

membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, wajib pajak masih banyak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan.

Untuk tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai tanggal 21-31 Maret 2022 setiap hari Senin-Jumat dengan jam layanan 08.00-16.00 Wita.

Adapun layanan yang diberikan, yakni:

  1. Asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi

  2. Pengajuan EFIN

  3. Layanan konsultasi Perpajakan

Bagi, wajib pajak orang pribadi karyawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajib

mempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara

daring).

Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa daftar peroleh omzet

per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN (apabila

belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring).

Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap melalui Klinik Pajak ini, wajib pajak menjadi

semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT

Tahunan dan dapat melaporkan sendiri di

tahun-tahun berikutnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng

para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan

Kalimantan Utara.

Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi wajib pajak setelah

mendapat pelatihan sebelumnya.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, seluruh petugas Klinik Pajak telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Selama pelayanan berlangsung, seluruh petugas dan pengunjung Klinik Pajak wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar