BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali membuka Klinik Pajak di Gedung Lantai IV Kanwil DJP Kaltimtara Kota Balikpapan.
Klinik Pajak merupakan program rutin tahunan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara untuk
membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pasalnya, wajib pajak masih banyak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan.
Untuk tahun ini, Klinik Pajak membuka layanan mulai tanggal 21-31 Maret 2022 setiap hari Senin-Jumat dengan jam layanan 08.00-16.00 Wita.
Adapun layanan yang diberikan, yakni:
Asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi
Pengajuan EFIN
Layanan konsultasi Perpajakan
Bagi, wajib pajak orang pribadi karyawan yang ingin mendapat asistensi SPT Tahunan wajib
mempersiapkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 1721 A1/A1, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, dan EFIN (apabila belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara
daring).
Sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib membawa daftar peroleh omzet
per bulan dalam setahun, daftar harta, daftar utang, daftar tanggungan, serta EFIN (apabila
belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara daring).
Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara berharap melalui Klinik Pajak ini, wajib pajak menjadi
semakin paham bagaimana cara melaporkan SPT
Tahunan dan dapat melaporkan sendiri di
tahun-tahun berikutnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menggandeng
para relawan pajak yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara.
Para relawan pajak turut ambil bagian mengasistensi wajib pajak setelah
mendapat pelatihan sebelumnya.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, seluruh petugas Klinik Pajak telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Selama pelayanan berlangsung, seluruh petugas dan pengunjung Klinik Pajak wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar