Bayu Pramesti menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut diterima dan dituangkan dalam berita acara penitipan yang selanjutnya disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Dia juga membeberkan, selain tersangka Brill Marludi dan Yakobus Yamon, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari 5 orang yang terkait dengan kasus korupsi berjamaah itu.
"Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000," bebernya.
"Sehingga total kerugian Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Bayu Pramesti.
Bayu menegaskan, Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Pidana tetap jalan. Pengembalian ini akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan," tegasnya.
Diketahui, Kasus Tipikor di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menetapkan dua orang tersangka.
(BorneoFlash.com/Lis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar