Wakapolres juga mengaskan dalam kegiatan ini tidak menutup kemungkinan akan kalangan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes dan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dia menjelaskan ada tujuh pelanggaran prioritas yaitu pengemudi Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang menggunakan handphone (Hp), Pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 2(dua),
Tidak menggunakan Helm SNI, Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta pelanggaran over dimensi dan overload(ODOL).
" Melalui Ops keselamatan mahakam-2022 kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif serta dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19'," jelasnya.
Dia pun berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran virus dan dalam berlalu lintas agar dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar