Proses perbaikan jalan ini pun membuat arus lalu lintas terpaksa mengalami kemacetan. Sebab, pengerjaan perbaikan ini memang harus segera dilakukan.
Mengingat badan jalan yang longsor ini juga berada di pinggir tebing/jurang. Dengan ketinggian yang cukup dalam, yakni hingga mencapai 10 meter.
“Setelah jalan darurat ini selesai,baru kita lakukan penanganan jalan yang longsor. Akan kita buatkan tiang pancang sebelum nantinya ditimbun tanah. Prosesnya cukup lama, sehingga jalan darurat ini yang kita fokuskan dulu. Ya itu tadi, harus kejar-kejaran waktu,” terangnya.
Untuk diketahui, pengerjaan perbaikan jalan longsor ini memang sepenuhnya dikerjakan oleh BBPJN Kaltim Kaltara. Sebab, jalan tersebut mempunyai status yakni jalan nasional.
Sehingga kewenangan perbaikan dan juga penanganan berada di bawah kewenangan penuh BBPJN Kaltim yang langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Biarpun di wilayah Kubar, tapi kewenangannya bukan dari PU Kabupaten. Untuk lebih jelasnya nanti bisa ditanyakan ke BBPJN saja pak, kita disini hanya menjalankan instruksi sebagai kontraktor pelaksana,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lis)