DPRD Kota Balikpapan

Bentuk Tim Pengawasan untuk Selesaikan Pelanggar Fasum Fasos 

lihat foto
RDP Komisi III DPRD Balikpapan bersama Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan dan OPD terkait di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Niken.
RDP Komisi III DPRD Balikpapan bersama Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan dan OPD terkait di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan mempertayakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) kawasan komplek Balikpapan Baru.

Pihak pengembang sudah menyerahkan fasum-fasos kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tetapi justru dimanfaatkan untuk berjualan termasuk tempat parkir.

Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, H Haris mengatakan lemahnya pengawasan penertiban oleh Satpol PP, hingga dapat memanfaatkan lahan Pemkot yang tidak berkontribusi dalam pendapatan daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU), Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kelurahan Damai Baru di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/1/2022).

"Hak yang punya bangunan itu kan tidak boleh melebihi selasar, ternyata Lurah sama Camat dan Satpol PP mengatakan tidak ada Perda fasum-fasos," ujarnya.

Ketua Pansus Aset itu mempertanyakan, apabila tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang memperkuat penertiban fasum-fasos milik Pemkot Balikpapan. Seharusnya sedari dulu meminta Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kalau tidak ada Perwali dari Wali Kota tentang penertiban pelanggaran pengembang kenapa tidak diminta," ujarnya.

Ini bukan persoalan baru, akan tetapi sudah lama. Bahkan terlihat fasum berubah fungsi menjadi tempat parkir, cafe, tambahan teras ruko, tempat berjualan dan sebagainya. "Ini terkesan ada pembiaran," ungkapnya.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al-Qadri akan segera menindaklanjuti persoalan di lapangan dengan bersurat kepada Wali Kota Balikpapan. Pasalnya, hampir 90 persen fasum fasos di wilayah komplek ruko Balikpapan Baru dilanggar oleh pemilik ruko.

"Kami sidak (inspeksi mendadak) hampir 200 (ruko) yang melanggar. Insya Allah kami akan bentuk tim pengawasan untuk menyelesaikan ini, " terangnya.

Alwi menuturkan kawasan ini tidak pernah memberikan kontribusinya kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pihaknya akan mengawasi agar tidak ada kongkalikong dalam menerapkan penertiban. "Kami akan buktikan mudah-mudahan tidak ada, dan DPRD bisa menjalankan sebagaimana fungsinya," katanya.

Kepala Satpol PP Zulkifli menerangkan kesimpulan dari RDP dengan Komisi III dan Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, dengan menyepakati dibentuknya tim pengelola Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Bahwa, fasum-fasos yang telah diserahkan kepada Pemkot Balikpapan akan kembali ditata dan ditertibkan, lalu kemudian akan dilaporkan kepada Wali Kota Balikpapan.

"Timnya kan belum bekerja, tapi untuk sementara inventarisir kita di lapangan bahwa khusus untuk kawasan Balikpapan baru ini ada indikasi masyarakat sudah memanfaatkan," kata Zulkifli.

Setelah selesai mengidentifikasi, pihak Satpol PP akan menyerahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Seperti selasar pertokoan.

"Kita letakkan bagaimana tindak lanjutnya,apakah dikembalikan ke posisi semula, atau tetap ada pemanfaatan," pungkasnya.

Sementara itu, pihak pengembang perumahan Balikpapan Baru PT Sinar Mas Wisesa yang telah diundang tidak hadir untuk memenuhi undangan.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar