Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang, Sesuai SE Walikota Balikpapan

oleh -
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi. Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 551.2/0156/Dishub tentang, Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan berlaku, Sabtu (22/1/2022). 

Adapun SE tersebut berisikan bahwa kendaraan pengangkut Peti Kemas atau Kontainer 20 feet dan 40 feet wajib menggunakan Traktor Head dan Kereta Tempelan yang dilengkapi dengan twist lock. 

Selanjutnya, Kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) melebihi 10 ton termasuk kendaraan pengangkut peti kemas dilarang melintas pada jam 05:00-22:00 Wita. 

Larangan yang dimaksud berlaku, di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 0-13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R Iswahyudi, Jalan Mulawarman, Jalan Jenderal Ahmad Yani. 

Selanjutnya, mobilisasi Kendaraan Angkutan  Barang pada pukul 22:00 sampai dengan pukul  05:00 Wita, agar melintas melalui Jalan Tol Kilometer 13 – Karang Joang – Manggar. 

Pengaturan jam larangan dikecualikan pada kendaraan operasional TNI/Polri/Pemerintah Kota, Angkutan Energi dan Kendaraan Emergency. Pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan yang membidangi urusan perhubungan. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Januari 2022. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota, pihaknya menurunkan sekitar 80 personil di enam titik posko penjagaan. Diantaranya, Posko Kilometer 23,  Posko Tugu Kafe, Posko Kilometer 13. 

Apabila masih ditemukan kendaraan bermuatan berat masuk Jalan Kota Balikpapan, maka sementara pihaknya akan menyuruh putar balik. Pasalnya, saat ini Dishub Balikpapan masih  melakukan sosialisasi atas pemberlakuan SE Walikota Balikpapan kepada para pengusaha. 

“Sementara ini kami melakukan sosialisasi,  tidak bisa langsung melakukan sanksi. Kalau kami lakukan sanksi harus koordinasi dengan polisi. Untuk sekarang kami sosialisasi bagaimana caranya untuk tidak kesini (Jalan Kota),” ucapnya. 

Baca Juga :  Disnaker Balikpapan Kirim 9 Orang Ikuti Pelatihan Kerja di BBPLK Medan

Ia mengatakan apabila Pemerintah Kota akan melakukan sosialisasi pada hari ini dengan pengusaha. Selanjutnya, pada hari selasa (25/1/2022) akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan para pengusaha. “Semua stakeholder akan kami undang,” serunya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.