BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim mengamankan 12.300 metrik ton batu bara yang diduga dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
“Jika dirupiahkan dengan harga batu bara saat ini, maka nilainya mencapai Rp 25 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat jumpa pers di Mapolda Kaltim bersama Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto, Jumat (14/1/2022) sore di Mapolda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari PT MSJ pada pertengahan Desember 2021 lalu.
Pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas di lahan tambang yang mereka kuasai perizinannya.
Polda Kaltim lalu menindaklanjuti turun ke lapangan.
“Saat di lapangan, kami tidak menemukan adanya orang yang menambang. Tapi kami menemukan batu bara yang ditumpuk pada 10 titik pit tambang pada wilayah PT MSJ,” jelas Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto.
Laporan PT MSJ ini juga ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri yang menemukan 6 unit alat berat dan 1 dump truck. Namun lagi-lagi polisi tidak menemukan pihak yang bertanggungjawab di lapangan.
“Kita akan kejar pelakunya. Sementara saksi yang kita periksa baru 2 orang dari pihak PT MSJ. Adapun barang bukti di lapangan sudah kita amankan,” tambahnya.
Ia mengatakan, apabila ada yang merasa memiliki barang bukti alat berat atau truk tersebut, dapat menghubungi penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama Kombes Pol Dwi Subagyo atau ke Mapolda Kaltim.
Sumber : Humas Polda Kaltim