BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Divisi Hukum Mabes Polri gelar Bimbingan Verifikasi Peraturan Kapolda di Polda Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Kamis (2/12/2021).
Dalam Kegiatan Bimbingan Verifikasi Peraturan Kapolda tersebut, Dipimpin Oleh Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol Andy Renold Rumahorbo, S.I.K., M.H., dan di dampingi oleh Ketua Tim Divkum Mabes Polri Kombes Pol .M.L. John Mangundap. S.H., S.I.K., serta dihadiri oleh Personel Bidkum dan Kasi KUM jajaran Polda Kaltim dan kasubag Renmin satker.
Di Tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T., menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, Kabidkum Polda Kaltim menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih atas waktu dan kesempatan dari Tim Divkum Polri untuk memberikan pencerahan di Polda Kalimantan Timur ini.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi oleh Tim Divkum Polri oleh AKBP Muhamad Syafi’I, S.H., S.I.K., M.H.
Acara berlangsung tertib dan tetap memperhatikanProtokol Kesehatan covid-19 mengingat kita masih berada di tengah pandemi covid-19.
Sumber : Humas Polda Kaltim