BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kg lebih di halaman Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/11/2021).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tangan kedua tersangka berinisial RB (27) di kawasan Jln Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah (Balteng) dan tersangka HU (30) di Jln Sultan Hasanuddin, Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat (Balbar) pada Rabu (3/11/2021) lalu.
Dalam pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso dan didampingi Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S Sos, Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli yang mewakili Walikota Balikpapan, Dandim 0905/Balikpapan, Danlanal Balikpapan, Danlanud Balikpapan, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun.
Usai melakukan pemusnahan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.1 kg telah selesai dilakukan hari ini.
“Kita sudah saksikan bersama-sama pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.1 Kg, yang mana barang haram tersebut dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu,”ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2021 Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah kota Balikpapan seberat 6,1 Kg.

“Tadi sudah disampaikan juga oleh Ketua DPRD Balikpapan, kalau kita harus waspada terhadap bahaya narkoba, khususnya di kota Balikpapan,”tambahnya.
Kombes Pol V Thirdy menjelaskan, peredaran narkoba di kota Balikpapan tentu masih menjadi kewaspadaan Polresta Balikpapan, jadi tidak hanya di daerah atau kecamatan tertentu saja, melainkan seluruh kecamatan yang ada di kota Balikpapan.
“Semua kita waspadai, jadi bukan satu atau dua kecamatan saja, tapi semua kecamatan harus kita waspadai peredaran narkoba ini,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)