BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja (LHK) dan Rekomendasi Panitia Khusus Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Dipimpin Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, didampingi Sekretaris daerah kota Balikpapan Sayid MN Fadli dan anggota DPRD kota Balikpapan rapat paripurna berlangsung secara virtual di ruang Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa( 2/11/2021).
Usai rapat Paripurna Wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan bahwa, Paripurna hari ini membahas dua agenda.
Yang pertama terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak hiburan sebagai penyempurnaan perda Nomor 6 Tahun 2010.
” Raperda pajak hiburan yang telah disusun sebelumnya, dianggap perlu dan dianggap penting untuk dilakukan perubahan,” ujarnya.
Untuk agenda kedua terkait panitia khusus penyusunan rencana kerja DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
Dimana ada poin poin khusus yang disampaikan oleh pansus renja kepada pemerintah kota Balikpapan.
“Kita bersama sama akan mengawal rencana kerja hingga masa jabatan berakhir,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)