Kejari Kutai Barat Bakar BB Yang Sudah Inkrah, Disaksikan Bupati dan Forkopimda

oleh -

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Berbagai jenis barang bukti tindak pidana kejahatan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat pada Senin (6/9/2021).

Seluruh barang bukti (BB) yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang sudah berkekuatan tetap (Inkrah).

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar ke dalam wadah besi di halaman Kantor Kejari Kubar yang disaksikan oleh Bupati Kutai Barat FX Yapan beserta unsur Forkopimda. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan penuntasan perkara. 

“Ini adalah bentuk pertanggung jawaban dan tindak lanjut penuntasan perkara yang telah ditangani oleh Kejari Kubar setelah mendapat keputusan tetap,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti usai kegiatan.

Bayu membeberkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa perkara. Yakni 71 perkara narkotika berupa beberapa pocket sabu dan pil double L,

Kemudian 2 perkara penganiayaan, 2 perkara senjata tajam (sajam), 1 perkara Pencurian dan 1 perkara pemerasan dengan barang bukti berupa puluhan senjata tajam dan pakaian.

Selanjutnya 10 perkara yang melanggar undang-undang kesehatan berupa ratusan obat-obatan dan minuman yang tidak memiliki izin edar. Serta 1 perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU- ITE) dengan barang bukti sebuah handphone.

“Dengan pemusnahan barang bukti bersama-sama jajaran Forkopimda ini, harapan kita adalah sinergitas yang sudah terjalin selama ini bisa tetap terjaga. Sehingga upaya penegakan dan penuntasan perkara di Kubar-Mahulu bisa terus semakin baik lagi kedepannya,”bebernya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.