Pemkot Bekerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Wacanakan Pemberian Jaminan Hari Tua Kepada Ketua RT

oleh -
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ronny Setiawan. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ronny Setiawan. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini berencana akan memberikan jaminan hari tua kepada Ketua Rukun Tetangga (RT).

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ronny Setiawan mengatakan, pemberian BPJS Ketenagakerjaan menargetkan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang memang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

“Intinya Pemkot mendukung tentang adanya jaminan sosial untuk Ketua RT di Balikpapan, mengingat besarnya manfaat yang diberikan bagi pekerja,” ujarnya Senin (30/8/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini respon pemerintah sangat baik, terlebih Pemkot akan memasukan para Ketua RT Se-Balikpapan yang jumlahnya 1.600 lebih untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, kategori BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua yakni Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Dan untuk RT nantinya akan masuk dalam kategori Penerima Upah. 

Meski demikian dia mengatakan untuk saat ini para RT memang ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

 

” Hanya saja sifatnya mandiri yang dibayarkan melalui Dana Operasional (DO) yang didapat RT,” paparnya.

Oleh karena itu lanjut dia katakan, nantinya semua akan di cover oleh pemerintah dan akan berjalan pada bulan Oktober mendatang.

Meski demikian,  ketua RT memang sudah ada yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, hanya saja ini nantinya pemerintah yang bayarkan.

“Biayanya juga tidak terlalu besar juga, hanya Rp 16.800 per RT, maka diputuskan bahwa ini akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan,” ucapnya lagi.

Dirinya menilai dalam hal ini, Wali Kkota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE sangat mendukung dan mensuport sekali BPJS Ketenagakerjaan untuk RT.

Bahkan, Walikota juga baru mengetahui jika kalangan RT masuk dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pertemukan Kedua Belah Pihak Untuk Tuntaskan Masalah Lahan Jalan Tol  

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan, semula Wali Kota mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya mencakup tenaga kerja saja, ternyata tidak Setelah pak wali mengetahui, langsung minta agar disegerakan.

Selain itu dia katakan, BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya didapat oleh RT tidak akan berpengaruh dengan BPJS Ketenagakerjaan yang didapat oleh RT yang memang memiliki pekerjaan disebuah perusahaan.

“Jadi profesi RT nya lah yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja itu akan berguna untuk melindungi RT saat dia menjalani tugas dalam pekerjaannya, bukan tugas saat dia berperan sebagai RT,” tandasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.