BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus tindak pidana Korupsi anggaran Dana Desa (DD) diKabupaten Kutai Barat terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Kutai Barat menyebutkan terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu Kutai Barat yang dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor menyebutkan hingga kini masih menunggu keputusan dari Pengadilan Samarinda.
“Itu masih terus berlanjut. Kita masih menunggu keputusan dari pengadilan Tipikor di Samarinda. Karena masih kendala pandemi sekarang ini makanya juga sedikit terhambat,” kata Iswan Noor, Senin (30/8/2021).
Iswan menyebutkan, tidak hanya kasus korupsi DD, begitu juga dengan beberapa kasus lainnya yang ditangani, baik dengan agenda mendengarkan pembelaan maupun pembacaan tuntutan. Semua kasus yang berasal dari Kubar sedikit terkendala karena pandemi Covid-19.
“Sebab, kabar yang didapat dari Jaksa yang menangani kasus tersebut. Terdakwa saat ini sedang terpapar Covid-19 sehingga belum bisa menghadiri sidang.
Padahal dalam pembacaan tuntutan dan keputusan kan harus dihadiri terdakwanya,” sebut Iswan.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa korupsi DD yang berjumlah 4 orang dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Pidana tambahan berupa denda sekitar Rp 123 juta untuk masing-masing terdakwa. Karena telah terbukti menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Selain itu, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.