Kejari Kutai Barat

Rugikan Keuangan Negara, 4 Terdakwa Penyelewengan DD di Kubar Dituntut 6 Tahun Penjara

lihat foto
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jl. Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jl. Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang terjadi tahun lalu di Kampung Desaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menyeret sebanyak empat orang tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan di lapangan, kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana yang kemudian mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Hal itu pun menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Keempat pelaku tersebut masing-masing adalah Mardonius Raya, Yehskel, Novia Betsi dan Fahril Husaini.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Ricki Rionart Panggabean, keempat terdakwa itu dianggap terbukti bersalah karena dengan sengaja bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

" Ada empat tersangka, mereka dituntut 6 tahun penjara, " katanya saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara, JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan serta pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 123.155.565," jelasnya.

Dia menegaskan, apabila keempat terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran uang pengganti paling lama satu bulan pasca putusan, maka harta benda para terdakwa akan disita oleh negara.

" Kalau

mereka tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Ricki.


Sesuai hasil audit BPK maupun BPKP beberapa waktu lalu, ulah para terdakwa itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga JPU berpandangan uang pengganti itu wajib dibayar sebagai pemulihan kerugian negara.

Masing-masing terdakwa dikenakan sekitar 123 juta dari total kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Hukuman berat itu sebagai efek jera dan pelajaran bagi aparat desa yang lain. Mudah-mudahan kepada kepala desa atau petinggi yang lain agar berkaca dalam perkara ini lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa maupun ADD,” tegas Ricki.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Ricki Rionart Panggabean (tengah). Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Ricki Rionart Panggabean (tengah). Foto : BorneoFlash.com/DOK.

Untuk diketahui, para terdakwa sebelumnya diketahui terlibat dalam kegiatan proyek semenisasi jalan dengan dua anggaran yang disinyalir disalahgunakan dengan cara mark up.

Kemudian anggaran tersebut oleh para terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Oleh para terdakwa, memakai dana silpa tahun anggaran 2016 sebesar Rp658 juta lebih dan DD tahun anggaran 2017 sebesar Rp836 lebih dan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim ada kerugian negara sebesar Rp513 juta lebih atas ulah keempat terdakwa.

(BorneoFlash.com/Lilis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar