Kabupaten Kutai Barat

Tambang Batu Bara Jadi Biang Kerok Tercemarnya Sungai Kedang Pahu, Pemkab Kubar Meradang

lihat foto
Pencemaran Sungai Kedang Pahu Kutai Barat
Keadaan air sungai Kedang Pahu di Kecamatan Damai terkontaminasi karena ulah perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas tanpa memikirkan dampak buruk pada lingkungan.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Tercemarnya Sungai Kedang Pahu berdasarkan hasil pengecekan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya terungkap.

Tim DLH Kutai Barat memaparkan hasil analisa dan tes sampel air sungai Kedang Pahu yang sudah dilakukan dengan detail sepanjang kurang lebih seminggu terakhir.

Menyimpulkan bahwa benar air sungai Kedang Pahu yang berada di Kecamatan Damai itu benar-benar telah terkontaminasi dan disebabkan oleh tingkah perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas tanpa memikirkan imbas terhadap lingkungan.

Hal tersebut diperkuat kembali sesudah tim DLH mendapati sumber pencemaran itu sebagai hasil dari pembersihan lahan dari satu diantaranya perusahaan tambang, yaitu PT Gunung Bara Utama (GBU).

Pemkab Kutai Barat juga meradang usai terima laporan hasil pengecekan dan analisis tes Lab dari DLH dan memanggil pihak perusahaan PT GBU untuk diminta keterangan.

Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan menegaskan pemerintahan harus mengambil perlakuan tegas dengan memberi sanksi administrasi sesuai UU 32 Tahun 2009 pasal 76 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Ini tidak dapat ditolerir. Peristiwa ini tidak diperkirakan, disebabkan hujan yang turun karena itu lumpurnya melimpah sampai ke Sungai Leijiu Putih, selanjutnya mengalir ke Sungai Nyahing dan masuk ke Sungai Kedang Pahu," tutur Wabup Kubar H Edyanto Arkan, Senin (16/8/2021).


Selanjutnya ia menegaskan sanksi paksaan pemerintah ini salah satunya ialah mengharuskan perusahaan membenahi fasilitas di sekitar aktivitas/tempat supaya tidak ada limpahan kembali.

Selanjutnya penghentian sementara aktivitas pembersihan lahan dari perusahaan yang menjadi sumber pencemaran. Dan memberinya bantuan air bersih ke warga yang terimbas.

"Sanksi administrasi ini harus dipenuhi oleh perusahaan tidak boleh tidak," tegasnya kembali.

Untungnya pencemaran yang terjadi di sungai itu tidak begitu beresiko sampai mengakibatkan korban jiwa. Karena dari sampel air yang diperiksa ada kandungan zat yang melewati kapasitasnya," tutur Edyanto.

Saat itu, hasil tes Lab DLH terkait sampel air sungai Kedang Pahu membeberkan kandungan zat yang dimaksud ialah Total Suspended Solid (TSS) yakni semua zat padat (pasir, lumpur, dan tanah liat) atau sejumlah partikel yang tersuspensi di air dan bisa berbentuk elemen hidup (biotik).

seperti fitoplankton, zooplankton, bakteri, fungi, atau komponen mati (abiotik). Di mana saat ditelaah nilai TSS itu capai 600 mg/liter dan melewati kapasitas standar yang hanya 50 mg/liter saat diambil di Sungai Nyahing.

"Oleh karena itu, kita tekankan, tegaskan dan beri peringatan keras supaya saat sebelum perusahaan melakukan aktivitas.

Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) harus benar-benar jadi perhatian dan dijalankan. Kenali dan mengantisipasi efeknya pada lingkungan," ujarnya.

Walau tidak disampaikan sampai kapan kandungan TSS di aliran sungai itu akan kembali normal hingga dapat dipakai kembali oleh warga sekitar.

Tetapi untuk memenuhi keperluan air bersih warga yang terimbas karena itu perusahaan diharuskan memberikan fasilitas air bersih untuk warga.

"Mereka (perusahaan) telah bersedia untuk menyiapkan air bersih untuk warga.

Dengan mempersiapkan sumur-sumur pompa di sejumlah daerah di Kecamatan Damai yang terimbas ini. Dan pihak kecamatan bersama perusahaan sedang mengkoordinasikan terkait ini," tutup Edyanto Arkan.

Sementara itu, saat awak media coba konfirmasi atau memberinya hak jawab pada pihak perusahaan tetapi tidak satupun yang memberikan keterangan.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar