BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus penyalahgunaan narkotika pada masa pandemi di wilayah Kabupaten Kutai Barat akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
Hal itu terungkap setelah jajaran Satreskoba Polres Kutai Barat berhasil membongkar sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi berbeda di Kutai Barat belum lama ini.
Dari ke 6 kasus itu, 5 diantaranya diungkap dalam kurun waktu yang sangat singkat atau hanya hitungan jam saja dalam sehari.
Selain itu, dalam kasus tak terpuji itu Polisi juga berhasil mengamankan 7 orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Reskoba Polres Kubar, AKP Bitab Riyani menjelaskan dari 7 orang tersangka yang berhasil dibekuk itu,
4 orang diantaranya ditangkap oleh Satrekoba Polres Kubar, kemudian pengungkapan dari Polairud Polres Kubar berhasil mengamankan 2 tersangka, dan Polsek Jempang 1 orang tersangka.
” Dari 7 orang ini kita amankan di lokasi berbeda. Kita juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,21 gram,” ungkapnya, Senin (16/8).
Lebih Lanjut Bitab Riyani membeberkan pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Sekolaq Darat, pada Kamis (5/8/2021), disana polisi berhasil mengamankan AD yang memiliki satu poket sabu seberat 0,3 gram.
Selanjutnya pada hari yang sama petugas juga mengamankan AR dan JT di Kampung Srimulyo, Kecamatan Sekolaq Darat dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram dan 0,2 gram.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan UC yang memiliki satu poket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu.
Lalu di Kecamatan Muara Pahu, anggota dari Polairud Polres Kubar juga berhasil mengamankan El dan MJ, yang sedang bertransaksi di Kampung Tanjung Laong. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan 9 poket sabu seberat 3,2 gram.
Beberapa hari kemudian pada Minggu (8/8/2021) Polsek Jempang berhasil mengamankan AP di Kampung Muara Nayan, Kecamatan Jempang. Dari tangan AP, polisi berhasil mengamankan 7 poket sabu seberat 3,5 gram.
” Semuanya mereka (tersangka) saat ini sudah di Polres Kubar untuk dilakukan pengembang penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” bebernya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya milik para tersangka berupa 1 unit alat timbangan digital warna merah, satu lembar jaket warna hitam, 1 unit handphone Samsung lipat dan 2 unit HP android warna putih yang digunakan para tersangka saat melakukan transaksi serta uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.
Saat digiring petugas menuju Mapolres Kutai Barat, pada tersangka tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pidana penjara 5 tahun sesuai Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(BorneoFlash.com/Lilis)