BiorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi menerapkan mulai 12 Juli 2021 PPKM Darurat di 15 kota dan kabupaten di luar Jawa-Bali. Dari 15 daerah itu ada 3 daerah dari Kaltim yakni Balikpapan, Bontang dan Berau.
“Berdasarkan parameter, pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat siang (09/07/2021).
Menurutnya penerapan 15 daerah diluar Jawa-Bali PPKM Darurat tersebut berdasarkan empat indikator yakni tingkat BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
PPKM Darurat yang diterapkan ketentuannya sama dengan yang ditetapkan di Jawa – Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15,16 dan 18 Tahun 2021.
“Penetapan PPKM Darurat BOR-nya harus di atas 65 persen dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen, maka pemerintah mendorong beberapa daerah dilakukan PPKM Darurat,” ujarnya.
Dari sisi kasus secara nasional, dia mengungkapkan adanya kasus harian naik sebesar 43 persen, tingkat kematian naik 56 persen dan rawat inap naik 13 persen.
“Kasus aktif nasional sebanyak 359.455 kasus dengan Jawa-Bali 76,98 persen dan luar Jawa Bali 12,02 persen. Kemudian berdasarkan data-data, kami melihat kabupaten yang berada di level 4 terus meningkat hingga 8 Juli 51 kabupaten/kota. Kemudian kasus aktif, dari 50 ribu naik 67 ribu pada 5 Juli dan kembali naik 82 ribu pada 8 Juli,” bebernya.
- Tanjung pinang
- Singkawang
- padang panjang
- Balikpapan
- Bandar Lampung
- Pontianak
- Manokwari
- sorong
- Batam
- Bontang
- Bukittinggi
- Berau
- Padang
- Mataram
- Medan