Relaksasi Pajak Kendaraan di Samsat Kubar, Ada Diskon Sebesar 20 Persen

oleh -
Kantor Pelayanan Bersama Samsat Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Kantor Pelayanan Bersama Samsat Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Program relaksasi pajak kendaraan kembali diluncurkan pada tahun 2021 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Program tersebut pun tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana juga dilaksanakan dalam kondisi pandemi yang kemudian mulai disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, termasuk di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu melalui Samsat Kubar.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya diberikan diskon sebesar 20 persen.

“Sudah diluncurkan lagi program relaksasi pajak kendaraan, di mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga akhir bulan Agustus 2021 mendatang,” kata Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi, Selasa (6/7/2021).

Dia menjelaskan seiring kembali diluncurkannya program tersebut masyarakat dihimbau agar dapat memanfaatkan relaksasi pajak kendaraan yang diluncurkan di masa pandemi ini. Apalagi masa berlakunya juga cukup singkat, yakni sekitar 2 bulan.

“Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Walaupun sekarang masih dalam kondisi pandemi, tetapi kewajiban membayar pajak pun harus tetap dijalankan. Dan dengan diluncurkannya program ini semoga bisa membantu meringankan beban masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut dia membeberkan relaksasi ini tidak jauh berbeda dari program sebelumnya, relaksasi pajak kendaraan ini menghapus biaya administrasi dan juga denda keterlambatan.

Ditambah juga dengan pemberian diskon hingga 40 persen dalam pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya. Hanya saja, dalam program tahun ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang ada yang sedikit berbeda.

“Ada diskon 20 persen untuk pembayaran PKB. Ini berlaku untuk semua pembayaran pajak, baik yang belum atau pun sudah lewat masa berlakunya. Jadi mari masyarakat manfaatkan program ini. Agar bisa menjadi wajib pajak yang tertib membayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Pilkada 2024, KPU Balikpapan Gelar Sosialisasi dan Rakor Pembentukan TPS Lokasi Khusus

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.