Satreskrim Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Prostitusi Online

oleh -
Konferensi Pers kasus prostitusi online di Halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin (28/6/2024). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Konferensi Pers kasus prostitusi online di Halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin (28/6/2024). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah hotel di Balikpapan pada Rabu (23/6/2021) lalu.

Dari pengungkapan petugas berhasil mengamankan seorang pelaku  berinisial JR (41) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku  ini diketahui menjadi perantaraan dua wanita untuk  “Booking Order” (BO) untuk ditransaksikan di LP sebuah hotel dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil BO tersebut.

“Pelaku ini juga sudah diamankan di Mapolresta Balikpapan. Perlu diketahui juga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Polresta Balikpapan pada Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut dia terangkan, untuk sekali transaksi satu wanita, itu bisa mencapai Rp 1,5  juta.

“Untuk keuntungan, pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu per satu wanita, sehingga untuk  2 wanita pelaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu per malam,” tambahnya.

Lebih lanjut dia katakan, untuk pelanggannya rata -rata melayani orang umum atau swasta. Dimana pelaku berperan menjadi penghubung antara pelanggan dan wanita BO tersebut.

Sementara itu dalam menjalankan aksinya saat bertransaksi pelaku menggunakan sarana Sosial Media WhatsApp. 

Dari situ pelaku menghubungkan dengan wanita nya dengan menunggu di lobby untuk memberitahu kepada pelanggannya kamar yang akan digunakan.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 240 juta,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Operasi Malam Anggota Polres Kutai Barat Temukan Pelaku Kejahatan Narkotika

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.