Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 25 Kg, Pelaku Terancam Kurungan Maksimal Seumur Hidup

oleh -
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya, Saat Konferensi Pers Pengungkapan  kasus Narkoba jenis sabu dengan BB 25 Kg, Selasa (11/5/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya, Saat Konferensi Pers Pengungkapan  kasus Narkoba jenis sabu dengan BB 25 Kg, Selasa (11/5/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap jaring peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 Kilogram pada 8 Mei lalu.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak didampingi Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo mengungkapkan, ini merupakan rekor tambahan Polda Kaltim.

Oleh karena itu, hal ini dia terangkan harus menjadi perhatian dan harus menyadari bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat peredaran narkoba yang cukup potensial.

“ini terbukti dengan penangkapan jaringan narkoba kali ini,” ujarnya pada awak media Selasa (11/5/2021).

Untuk kronologi pengungkapan ini, dia terangkan. Barang Bukti (BB) narkotika sabu-sabu ini diambil dari Sebatik. Dimana BB tersebut rencananya akan di bagi menjadi dua paket. 

12 Kilogram akan dibawa ke Samarinda dan akan di edarkan di Kaltim dan 13 Kg  lainnya akan dibawa ke Pare-Pare.

“Jadi menurut pelaku yang tertangkap, yang memesan ini berasal dari Pare-Pare. Yang mana mereka menyewa kapal dari Wakatobi. Kemudian dari Wakatobi kapal tersebut berlayar ke Sebatik untuk mengambil BB. Kemudian singgah di Balikpapan untuk kemudian di drop di Balikpapan untuk selanjutnya di drop di Samarinda dan daerah Kaltim lainnya,” tambahnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam hal ini pihaknya sangat bersyukur karena upaya peredaran narkotika dapat digagalkan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Selain itu, dirinya berharap bahwa pengungkapan. Jaringan narkotika ini tidak hanya berhenti di sini. Dan selanjutnya bisa terus dikembangkan ke jaringan-jaringan lainnya.

Adapun para tersangka yang diamankan dalam kesempatan itu kata dia.  Terdapat 5 orang tersangka. Yaitu berinisial Loam (45), Losl (48), S (22) sebagai pembawa kapal,  dan orang yang akan menerima shabu-shabu di Balikpapan AAT (23) dan RAA (23).

Baca Juga :  Tingkatkan Awareness Aspek Safety, KPI Unit Balikpapan Gelar Vendor Day 2023

“Dari sini kita bisa melihat bawa para pelaku ini terutama yang akan menerima Sabu-sabu di Balikpapan masih relatif muda. Dan sangat disayangkan masih muda sudah terlibat pada jaringan peredaran narkoba,” bebernya.

Kembali dia tegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan agar sampai kepada penyandang dana, bahkan hingga ke otak pelaku peredarannya.

“Untuk identitas pelaku lain kami sudah kantongi,”jelasnnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka katakan pengiriman BB sabu-sabu ini baru dilakukan sekali.

Untuk  Mempertanggung jawabkan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132, undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.