BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Balikpapan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada Senin (10/5/2021).
Pertemuan yang berlangsung yakni membahas berkaitan dengan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk di Balikpapan.
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny NG, alasan dirinya memanggil pihak Imigrasi ini sendiri yakni. Pihaknya ingin mengetahui secara langsung jumlah WNA yang berada di Balikpapan dan dari negara mana saja WNA tersebut berasal.
“Ternyata semua data WNA masih terkoordinir dan lengkap,” ujarnya.
Oleh karena itu, berkaitan dengan pertemuan ini, tujuannya dewan dan Pemkot Balikpapan ingin mengantisipasi adanya varian Covid-19 baru ini masuk di Balikpapan.
“Kita jangan sampai lengah, agar situasi di Balikpapan juga tetap kondusif. Oleh karena itu dalam hal ini kami juga membutuhkan info dari Imigrasi,” bebernya.
Lanjut dia terangkan, dari beberapa informasi yang dirinya terima dari pihak Imigrasi. Diakuinya, untuk tenaga kerja di RDMP Pertamina, terdapat 118 orang WNA yang bekerja. Dan laporan mereka juga sudah lengkap.
“Untuk yang berasal dari negara India ada 80 orang yang bekerja di Balikpapan. Hanya memang mereka lama menetap di indonesia dan sudah ada Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Mereka juga sudah semua terkendali, dan bukan WNA yang baru datang dari luar daerah. dan kru-kru kapal yang singgah ke Balikpapan, mereka tidak diizinkan turun di Balikpapan,” jelasnya
Dalam pencegahan ini sendiri dianggap sudah baik, dan tetap berupaya mencegah kota Balikpapan tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menambahkan. Untuk dokumen WNA yang ada di Balikpapan sejauh ini dia terangkan sudah sesuai.
Kurang lebih 100 warga negara asing dari Korea Selatan (Korsel) dan satu orang dari negara Australia, berada di Balikpapan.
Dan dia katakan,sampai sejauh ini tidak ada permasalahan mengenai dokumen izin tinggalnya, maupun ijin kepergiannya.
“Kalau untuk warga dari Negara India kami masih ikuti aturan Peraturan Kementerian (Permen) nomor 26 jadi terdapat pembatasan. Kemudian ditambah dengan surat edaran dari Dirjen bahwa saat ini mereka tidak diperkenankan masuk di Indonesia,” paparnya.
Kemudian dia terangkan, apalagi saat ini untuk bandara Sepinggan juga sudah tutup, Sehingga insyaallah untuk WNA asal India itu bisa terkendali.
“Dan kalaupun ada WNA dari India di Balikpapan, memang yang bersangkutan sudah lama menetap di Balikpapan, jadi bukan pendatang baru,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)