BorneoFlash.com, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli memperpanjang kebijakan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Selasa, 16/03/2021.
WFH tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Paser, terhitung sejak hari ini, 16-29 Maret 2021 mendatang.
“Memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN terhitung 16 sampai 26 Maret 2021,” tulis Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edarannya tertanggal 15 Maret 2021.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 061.1/579/ORG itu diambil setelah menimbang status zonasi risiko Kabupaten Paser terhadap penyebaran COVID-19.
“WFH untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah,” tulis Fahmi dalam surat edarannya.
Kebijakan tersebut, juga memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 67 tahun 202 tentang perubahan atas surat edaran Menpan RB nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Kebijakan WFH berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV dan pegawai tidak tetap.
Sementara pejabat eselon III dan pejabat eselon II tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.
WFH tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Masih ada 11 perangkat yang tetap bekerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.
Kesebelas perangkat daerah tersebut di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Pamong Praja.
Begitu juga dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang, dan seluruh Puskesmas Kabupaten Paser.
Selain itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tetap membuka pelayanan dengan pembatasan jam layanan dengan protokol kesehatan.
Selama sistem WFH, Kepala Perangkat Kepala Daerah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja dalam tatanan norma baru produktif dan aman dari COVID-19, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
Data Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser, terhitung 15 Maret 2021, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 3.161 orang, 2.970 orang dinyatakan sembuh, dan 61 orang dinyatakan meninggal dunia.
(BorneoFlash.com/Fitriani)