Bangunan Sarang Walet di Kabupaten Paser, Kebanyakan Tidak Mengantongi IMB 

oleh -
salah satu potret bangunan sarang walet yang ada di pemukiman warga Kabupaten Paser. Foto : HO.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mencatat, selama tahun 2020 telah mengeluarkan ratusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Najaludin Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Paser, Sabtu (23/1/2021). 

“Selama tahun 2020 kemarin untuk izin IMB, kami sudah mengeluarkan 247 surat izin,” jelasnya. 

Dari ratusan surat izin yang dikeluarkan, Najaludin mengaku belum memiliki data pasti terkait bangunan yang belum memiliki IMB. 

“Kalau untuk bangunan yang belum memiliki IMB, kita tidak punya data pasti terkait hal itu,” singkatnya. 

Najaludin mengungkapkan, yang paling banyak tidak mengantongi izin bangunan yaitu gedung untuk usaha  sarang burung walet. 

“Kebanyakan bangunan sarang walet terdapat masalah perizinan IMB, banyak yang belum memiliki izin resmi,” katanya. 

Najaludin menerangkan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan yang belum mengantongi izin

“Untuk penindakan, kami tidak bisa menindak karena itu bukan ranah kami,” tandasnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskab, ada beberapa surat IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah, meliputi Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan, juga izin bidang kesehatan. 

Izin yang dikeluarkan pemerintah, lanjut Najaludin, kebanyakan dibidang kesehatan sebanyak 804 surat izin, selebihnya 60 IUJK, 10 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan 6 surat izin IPAL. 

Kemudian, ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.