Sesuai surat Menteri Perhubungan ad interim nomor Pl.001/1/4 Phb 2020 perihal operasional Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi lainnya, serta Surat Dirjen Perhubungan Udara nomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020 Perihal penutupan Bandar Udara/Pembatasan Penerbangan. Sehingga sampai saat ini, Bandara Melalan Kubar tetap beroperasi seperti biasanya.
“Kalau alasan teknisnya, Bandara satu dengan lainnya sudah diatur alternatif. Misalkan ada problem di Bandara Datah Dawai atau di Samarinda, dia bisa landing disini dengan catatan sepanjang kemampuannya mencukupi. Begitu juga bandara lainnya, karena semua sudah interkoneksi, artinya disitu juga ada unsur safety, bilamana ada sesuatu terjadi, bandara alternatif terbuka,” bebernya.
Namun demikian, dia mengakui penerbangan pesawat di bandara Melalan Kubar saat ini tidak seramai tahun-tahun sebelumnya lantaran munculnya wabah pandemi covid-19.
Pantauan di kawasan Bandara Melalan Kutai Barat terlihat sepi dan hanya ada petugas Avsec saja yang standby di dalam bandara.
“Yang kedua, selain memuat orang, pesawat di bandara juga memuat kargo atau barang yang tentu diantaranya ada barang medis termasuk sampling yang tentu saat ini kita ketahui problem kita adalah masalah pandemi itu. Jadi, pesawat itu tidak hanya memuat orang tapi juga barang-barang atau alkes dari pandemi itu sendiri,”pungkasnya.
Seperti diketahui, terdapat 9 poin dalam Instruksi Bupati Kubar nomor 5 tahun 2021, menindaklanjuti SE Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi COVID-19.
Diantaranya, mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing. Kemudian meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan.
(BorneoFlash.com/Lis)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar