Rutan Kelas IIB Tanah Grogot

Koruptor dan Residivis Dipastikan Tidak Diberikan Asimilasi Covid-19 Jilid II

lihat foto
Koruptor dan Residivis Dipastikan Tidak Diberikan Asimilasi Covid-19 Jilid II
Doni Handriansyah selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani

BorneoFlash.com, TANA PASER - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) perpanjang program Asimilasi dan integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak di masa pandemi Covid-19.

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme.

Selain itu, perkara korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dipastikan tidak mendapatkan asimilasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Doni Handriansyah selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Minggu, (31/01/2021).

Menurutnya, Asimilasi Covid ini kelanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 lalu.

Di tahun 2021 ini ada Permen Nomor 32 Tahun 2020 yang diberlakukan pada 1 Januari, namun perangkatnya sedang disiapkan.

"Sebagian sudah siap, namun ada 1 perangkat lagi yang belum siap untuk penahanan terputus. Aplikasinya sedang disiapkan," bebernya.


Lebih lanjut Ia menjelaskan, asimilasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana ada beberapa pembatasan dilakukan.

"Yang tidak mendapat asimilasi tahun ini, residivis, masih ada perkara lain juga demikian, perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak pasal 81-82 juga tidak bisa," paparnya.

Tahanan yang melakukan pengulangan suatu kasus lanjutnya, meliputi narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Doni menegaskan, asimilasi tahun 2021 menurutnya lebih diperketat lagi dimana mengacu pada masa tahanan yang dijadikan tolak ukur untuk mendapat asimilasi.

Untuk itu Doni menyimpulkan, rata-rata yang bisa mendapat asimilasi tahun ini yaitu perkara umum.

"Dan 2/3 perkara yang bisa, namun dibatasi lagi, perkaranya bisa tapi dilihat dari dua per tiganya harus berada di akhir Juni, kalau perkara diatas itu dipastikan tidak mendapat asimilasi," pungkasnya. (

BorneoFlash.com / Fitriani).

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar