Terkendala NIK Hingga Komorbid, 70 WBP Belum Dapat di Vaksinasi Booster  

oleh -
Pelaksanaan vaksinasi 1, 2 dan 3 atau Booster untuk Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan di aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot. Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.
Pelaksanaan vaksinasi 1, 2 dan 3 atau Booster untuk Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan di aula Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot. Foto: BorneoFlash.com/Sarasani.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Usai melakukan vaksinasi dosis 1,2 dan Booster dengan menyasar Pejabat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, masih ada tahanan yang belum bisa mendapat vaksin. 

Tercatat, jumlah WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot yang belum mendapatkan vaksinasi sebanyak 70 orang. 

Karutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah menjelaskan, WBP yang belum di vaksin dikarenakan adanya beberapa kendala. 

“Kendalanya itu, ada 14 orang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), ada juga 13 orang dengan NIK yang bermasalah,” kata Doni saat di konfirmasi. Selasa (22/2/2022). 

Pada awalnya, terdapat 60 WBP dengan NIK yang bermasalah, namun setelah pihak Rutan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Paser dan juga keluarga WBP, pada akhirnya jumlahnya menurun. 

“Setelah kita cari solusi, akhirnya turun jumlahnya, dari 60 WBP menjadi 27 WBP dengan kendala ada yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun yang belum terupdate,” urainya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.