Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menyita 6 unit kendaraan roda empat lainnya yang telah dijual oleh tersangka kepada pembeli di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Melak.
“Barang bukti lainnya milik pelaku yang juga diamankan, satu buah kunci kontak Toyota hitam, satu bungkus plastik bening yang didalamnya ada sebuah amplop berisi STNK palsu,” jelas Kapolres
Kapolres membeberkan modus awalnya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki surat lengkap, memesan STNK maupun BPKB kepada tersangka SS. Selanjutnya diteruskan kepada rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.
” Pelaku ini bermain tidak hanya seorang diri akan tetapi masih ada pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO kami.
Adapun barang bukti yang diamankan, ada indikasi mobil curian, tarikan leasing dan mobil penggelapan,” ujarnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (borneoflash.com/Lis).