Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi Amankan 7 Unit BB Mobil Minibus

oleh -
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo, saat Press Rilis di Mapolres Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Suryani.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menyita 6 unit kendaraan roda empat lainnya yang telah dijual oleh tersangka kepada pembeli di wilayah Kecamatan Barong Tongkok dan Melak.

“Barang bukti lainnya milik pelaku yang juga diamankan, satu buah kunci kontak Toyota hitam, satu bungkus plastik bening yang didalamnya ada sebuah amplop berisi STNK palsu,” jelas Kapolres

Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah dengan kisaran harga Rp 60 juta ke atas sehingga tersangka berhasil telah menjual 30 unit mobil di wilayah Kubar dan Mahulu.

Kapolres membeberkan modus awalnya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki surat lengkap, memesan STNK maupun BPKB kepada tersangka SS. Selanjutnya diteruskan kepada rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Foto : BorneoFlash.com/Lis Suryani.

” Pelaku ini bermain tidak hanya seorang diri akan tetapi masih ada pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO kami.  

Adapun barang bukti yang diamankan, ada indikasi mobil curian, tarikan leasing dan mobil penggelapan,” ujarnya

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres Kutai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (borneoflash.com/Lis).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.