UMP Kaltim 2021, Tak Alami Kenaikkan Tetap Rp 2,9 Juta

oleh -
Gubernur Kaltim Isran Noor. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, SAMARINDAUpah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2021 dipastikan tidak ada perubahan, Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada, Sabtu (31/10/2020).

“UMP Kaltim tahun depan, sama dengan tahun ini,” ucap Isran Noor dikutip dari akun Resmi IG Pemprov Kaltim.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/K.564/2020 tertanggal 31 Oktober 2020 telah menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 2,9 juta sama dengan UMP tahun ini.

“Bahwa Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp2.981.378,72,” ujar nya.

Dia mengatakan, tidak menaikkan UMP sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada nasa pandemi covid-19.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikkan UMP diantaranya inflasi, pertumbuhan produk domestik bruto maupun kebutuhan hidup layak (KHL).

Pasalnya dunia usaha juga terkena imbas dari pandemi covid-19. Sehingga kemungkinan akan berdampak pada kemampuan perusahan membayar gaji pegawai.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.