Pollycarpus Meninggal, Pilot Garuda di Kasus Pembunuhan Munir

oleh -
Pollycarpus Budihari Prijanto meninggal dunia. Mantan pilot Garuda Indonesia itu pernah menjadi narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. (Foto: AFP/STR).

Pada 1 Desember 2005, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup kendati belakangan ia hanya divonis hukuman penjara 14 tahun oleh majelis hakim.

Terhadap vonis itu, Pollycarpus kemudian mengajukan kasasi. Setahun kemudian, pada 2006, Mahkamah Agung hanya memvonis Pollycarpus dengan 2 tahun bui. MA menilai Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Kejagung kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis Pollycarpus. Sempat divonis hingga 20 tahun penjara, MA kembali mengubah keyakinannya dan menyebut Polly membunuh Munir di Bandara Changi saat keduanya berada di sebuah kafe, bukan dalam penerbangan Jakarta-Singapura.

Pollycarpus terakhir dijemput dari rumahnya pada Januari 2008, usai salah satu hakim MA, Artidjo Alkostar menilai ada bukti-bukti yang saling menguatkan Pollycarpus terlibat dalam pembunuhan Munir.

Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan MA yang menerima PK tim pengacara Munir yang memvonis Polly dengan 20 tahun penjara.

Polly kembali mengajukan PK pada 2013 sehingga menyunat masa hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Namun, sejak 28 November 2014, Polly mendapat status bebas bersyarat dari LP Sukamiskin, sebelum kemudian dinyatakan bebas murni pada Agustus 2018.

Usai bebas, Polly bekerja tercatat menjadi asisten direktur PT Gatari Air Service milik Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto. Dia juga disebut sebagai salah satu pengurus Partai Berkarya bersama Muchdi PR sebelum kemudian partai trah Soeharto itu pecah kongsi.

Sumber : CNNIndonesia

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135