Residivis Kambuhan di Balikpapan Kembali Ditangkap Lantaran Mencuri Motor

oleh -
Residivis inisial RC (54) kembali ditangkap Polisi gara-gara mencuri sepeda motor di Km 5 Balikpapan Utara.Foto/ KotakuBalikpapan.com

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Hanya beberapa bulan lalu RC bebas setelah kurang lebih 5 tahun lamanya menjalani hukuman di dalam penjara, pria ini kembali ditangkap lagi oleh petugas Kepolisian.

RC ditangkap tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan dirumahnya di jalan Sokerano Hatta KM 5 Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis, 3 September 2020 karena terlibat kasus pencurian.

Kanit Reskrim Polresta Balikpapan Iptu Rhondy Hermawan menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor.

Dari laporan tersebut jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Modus tersangka saat melakukan tindak kejahatannya adalah melakukan pengintaian dan memanfaatkan kelengahan korban.

Lebih lanjut Iptu Rhondy Hermawan menyebutkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bulan Februari 2020 kemarin dibebaskan dari masa tahanan.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan atau pelaku lain yang berkomplotan dengan tersangka.

Tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135