Kemudian pelaku turun ke lantai satu dan mengambil dua unit laptop merek Dell Latitude 4D4F552 warna hitam dan Laptop merk HP Elite book 840 G3 warna silver.
“Dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.40 juta,” beber Kompol Agus.
Dihadapan petugas, tersangksa Arbain mengakui perbuatannya dan hal itu dia lakukan hanya seorang diri.
“Sendiri aja sambil jalan-jalan. Kalau ada yang bisa diambil ya saya ambil,” kata Arbain dihadapan petugas.
Pria berati itu kesehariannya merupakan pengaguran dan hanya mondar mandir di lingkungan tempat tinggalnya.
Uang hasil kejahatannya dari pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Ya buat sehari-hari aja pak buat makan,” kilahnya.
Pelaku kini telah kembali mendekam lagi di sel tahanan, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (*)