Polresta Balikpapan

Tiga Bulan Jadi Buron, Residivis Kambuhan Ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan Setelah Kembali Membobol Rumah Mewah

lihat foto
Tiga Bulan Jadi Buron, Residivis Kambuhan Ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan Setelah Kembali Membobol Rumah Mewah
Tak jera meski Keluar masuk penjara, Residivis kambuhan bernama Arbain (44) ditangkap lagi setelah mencuri di rumah mewah.
BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Arbain (44) warga yang sebelumnya tinggal di wilayah Balikpapan Selatan, terpaksa harus kembali bersarang lagi di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Balikpapan. Arbain sudah berkali-kali keluar masuk penjara akibat kasus tindak pidana pencurian. Residivis kambuhan ini ditangkap oleh jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu setelah kurang lebih 3 bulan lamanya bersembunyi dari kejaran Polisi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mengaku rumahnya di bobol maling kemudian jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka dapat diketahui oleh petugas dan langsung dijemput paksa di rumahnya yang terletak di kawasan Batakan, Balikpapan Timur. "Yang bersangkutan ini kita jemput di rumahnya di kawasan Batakan, dia memang sudah jadi buronan kita kurang lebih 3 bulan. Memang kita kesulitan karena minimnya saksi," katanya, Rabu (26/8/2020). Tak tanggung-tanggung, rumah yang dibobol oleh tersangka kali ini merupakan rumah elit di kawasan Perumahan Regency RT.091 Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan, aksi pembobolan itu terjadi pada 28 Mei 2020 dini hari, Arbain menggondol dua unit laptop mahal. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara hunting serta memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Di mana pada saat itu kunci pintu rumah korban menempel di handle pintu rumah. Melihat hal itu, Arbain langsung melancarkan aksinya. Tidak butuh waktu lama pria kelahiran Balikpapan, 11 November 1976 ini melakukan aksinya.

Kemudian pelaku turun ke lantai satu dan mengambil dua unit laptop merek Dell Latitude 4D4F552 warna hitam dan Laptop merk HP Elite book 840 G3 warna silver.

"Dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.40 juta," beber Kompol Agus. Dihadapan petugas, tersangksa Arbain mengakui perbuatannya dan hal itu dia lakukan hanya seorang diri. "Sendiri aja sambil jalan-jalan. Kalau ada yang bisa diambil ya saya ambil," kata Arbain dihadapan petugas. Pria berati itu kesehariannya merupakan pengaguran dan hanya mondar mandir di lingkungan tempat tinggalnya. Uang hasil kejahatannya dari pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Ya buat sehari-hari aja pak buat makan," kilahnya. Pelaku kini telah kembali mendekam lagi di sel tahanan, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 7 tahun penjara. (*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar