124 Ribu Tenaga Kerja di Balikpapan dan PPU Berpotensi Dapat BSU Rp600.000

oleh -
Sharing Online 'Program Bantuan Subsidi Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan' yang digelar Dinas Ketenagakerjaan kota Balikpapan, Selasa (18/8/2020).

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Ramadan Sayo menegaskan, khusus untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada para pekerja formal dan non ASN, pihaknya hanya membantu menyeleksi kebenaran data dan menghimpun nomor rekening dari rekomendasi perusahaan.

“Bantuan subsidi ini tengah ramai diperbincangkan, dimana rencananya akan dicairkan melalui transfer ke nomor rekening tenaga kerja langsung, pada akhir bulan ini,” ujar Ramadan dalam Sharing Online ‘Program Bantuan Subsidi Upah Peserta BPJS Ketenagakerjaan’ yang digelar Dinas Ketenagakerjaan kota Balikpapan, Selasa (18/8/2020).

Ramadan menyebut bantuan ini ada karena saat ini dunia sedang dilanda wabah Covid-19, termasuk Indonesia yang berdampak pada sektor ekonomi yang menurun.

Secara nasional, diperkirakan sebanyak 15,7 juta tenaga kerja akan mendapat BSU senilai Rp600.000 selama 4 bulan ini. Tenaga kerja yang mendapat bantuan subsidi ini adalah pekerja formal yang aktif di BPJS ketenagakerjaan, termasuk non ASN.

Tenaga kerja ini, dia aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 Juni 2020. Contoh, baru menjadi peserta di bulan Juli, tidak dapat. Sehingga data yang kita ambil adalah data terakhir hingga Juni 2020. Juga yang pembayaran iurannya aktif,” Ujarnya.

Selain itu, akan setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, nomor rekening yang ada akan dilakukan pengecekan oleh masing-masing perbankan. Memiliki rekening aktif, yang hingga 3 bulan ke depan ada transaksi adalah salah satu persyaratan menerima BSU.

Ramadan berharap data yang direkomendasikan perusahaan betul-betul sesuai dengan harapan pemerintah, agar penerima bantuan tepat sasaran. Ia menyebut, penghimpunan nomor rekening di BPJS Ketenagakerjaan berakhir pada 19 Agustus 2020.

“Masih ada waktu untuk perusahaan menghubungi Account Representative Khusus di BPJS ketenagakerjaan. Yang dapat adalah tenaga kerja formal, bukan mandiri, BPU, dan Jasa Konstruksi. Selain itu, yang upahnya dibawa Rp5 juta. Upah adalah biaya yang dibayarkan pemberi kerja, termasuk gaji pokok, hingga tunjangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Takdir Pustaka, Perjumpaan yang Mengguncang Takdir – Bagian Pertama

Data per hari ini, Selasa (18/8) pukul 07.30, jumlah peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Balikpapan dan Penajam Paser Utara memiliki peserta aktif sebanyak 190.287 orang.

Yang sudah melaporkan memiliki upah dibawah Rp5 juta sebanyak 124.411 orang. BPJS Ketenagakerjaan hanya menyeleksi valid format, dan didapati 88 orang yang tidak valid dalam pengisian, sehingga diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.