BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser kembali menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengingat semakin meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 061.1/1882/ORG tentang penerapan kembali sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser tertanggal 28 Juli 2020 yang ditandatangani Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi.
Adapun isi surat edaran tersebut di antaranya menyesuaikan sistem kerja ASN yaitu pada setiap perangkat daerah 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi agar melaksanakan tugas kedinasan (work from office) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Ketetapan itu berlaku bagi ASN sejak 29 Juli sampai 12 Agustus 2020, terkecuali 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi di setiap perangkat daerah.
Kebijakan work from home diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), mengingat kasus tersebut saat ini semakin meningkat.
Bagi pejabat struktural di bawahnya termasuk pegawai PTT, diharap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home tetapi mereka diminta dalam keadaan siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil.