Tidak hanya akan dipenjara, namun para wanita tersebut masing-masing dikenai denda sebanyak US$ 19 ribu atau sekitar Rp 277 juta. Pengacara Mawada al-Adham, Ahmed el-Bahker mengonfirmasi bahwa saat ini akan mengajukan banding untuk kliennya.
Sejumlah wanita mesir belakangan dituduh menentang norma-norma konservatif di negara itu karena bermain media sosial. Bulan lalu, penari perut terkenal di mesir Sama El-Masry juga dikenai tuntutan penjara tiga tahun setelah video-videonya tersebar di TikTok.
Dilaporkan koran Mesir Al-Ahram Sama El-Masry telah ditahan pada April lalu karena video TikTok. Ketika itu pemerintah memang sedang mencari para influencer di Instagram dan TikTok yang dianggap menampilkan seksualitas.
Sebuah akun TikTokyang menampilkan video-video Sama pun ditemukan. Sama sendiri menolak tuduhan tersebut karena ia tidak merasa membuat akun. Wanita tersebut mengaku konten-konten dalam akun itu dibagikan sepengetahuannya dari handphone yang dicuri tahun lalu.
Sumber : Wolipop.Detik.com
Halaman:
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar