Tidak hanya akan dipenjara, namun para wanita tersebut masing-masing dikenai denda sebanyak US$ 19 ribu atau sekitar Rp 277 juta. Pengacara Mawada al-Adham, Ahmed el-Bahker mengonfirmasi bahwa saat ini akan mengajukan banding untuk kliennya.
Sejumlah wanita mesir belakangan dituduh menentang norma-norma konservatif di negara itu karena bermain media sosial. Bulan lalu, penari perut terkenal di mesir Sama El-Masry juga dikenai tuntutan penjara tiga tahun setelah video-videonya tersebar di TikTok.
Dilaporkan koran Mesir Al-Ahram Sama El-Masry telah ditahan pada April lalu karena video TikTok. Ketika itu pemerintah memang sedang mencari para influencer di Instagram dan TikTok yang dianggap menampilkan seksualitas.
Sebuah akun TikTok yang menampilkan video-video Sama pun ditemukan. Sama sendiri menolak tuduhan tersebut karena ia tidak merasa membuat akun. Wanita tersebut mengaku konten-konten dalam akun itu dibagikan sepengetahuannya dari handphone yang dicuri tahun lalu.
Sumber : Wolipop.Detik.com