Penjual dan Pembeli Sabu di Balikpapan Timur di Tangkap, Sabu Dari ‘Loket’ Gunung Bugis

oleh -

Selain menyita barang bukti sabu, Polisi juga telah menyita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik cetik, satu alat timbangan digital, sedotan, satu unit Handphone merk Oppo, kotak rokok, serta sebuah dompet kain.

“Jadi saat kami geledah kami temukan 1 paket sabu didalam kotak rokok, dan 6 paket lainnya didalam lemari pakaian beserta barang bukti lainnya,” lanjutnya.

Saat ditanyai awak media, Zulhadi mengakui dirinya menjual narkoba ke Iwan. Ia mengaku juga membelinya dari rekannya yang ada di Gunung Bugis.

“Sudah lama. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari,” dalihnya.

Diceritakannya, saat itu sabu yang sudah didapatnya diletakkan di dalam sebuah kotak handphone. Yang kemudian dijualnya sudah dalam bentuk paketan plastik kecil.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135