Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah /2023 Masehi sebesar Rp 90.050.637,26,- per jamaah reguler.
Topik: Biaya Haji Tahun 2023
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.