BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah /2023 Masehi sebesar Rp 90.050.637,26,- per jamaah reguler.
Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 49.812.709,26,- per jamaah. Sementara, nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 40.237.937,- dengan total nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213,67,-.
Hal ini yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah saat kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI, di Embarkasi Haji, pada hari Jumat (17/2/2023) sore.
“Kami sangat menyambut baik, apa yang sudah disepakati untuk biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023,” ujarnya.
Kuota jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini sebanyak 221 ribu jamaah haji yang terdiri dari 203. 320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Sedangkan petugas tahun ini berjumlah 4.200 kuota. “Disepakati pula haji tahun 2023 tidak terdapat batasan usia,” terangnya.