Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebut zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki dasar hukum agama sekaligus telah diatur dalam regulasi negara.
Tag: Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)
Tahun 2024, Zakat Fitrah Ditetapkan Per Jiwa Rp 48 Ribu dan Fidyah Rp 45 Ribu Per Jiwa
Penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024 telah ditetapkan, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Nomor 46 tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



