BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah wilayah Kota Balikpapan Tahun 2024 telah ditetapkan, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Nomor 46 tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024.
Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rasyid Bustomi mengatakan zakat fitrah dan fidyah telah ditetapkan. Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan sebesar Rp 48.000/jiwa atau berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar tiga kilogram per jiwa. Sedangkan, fidyah yang telah ditetapkan sebesar Rp 45.000/jiwa/hari atau berupa makanan pokok sebesar satu mudh ditambah lauk pauk per hari.
“Tahun ini nilai zakat ditetapkan berdasarkan harga beras rata-rata yakni Rp 48.000/jiwa. Jadi tidak ada harga terendah atau tertinggi,” jelasnya kepada media, Kamis (21/3/2024).
Tahun ini berbeda dengan tahun 2023 nilai zakat fitrah terjadi kenaikan, sebelumnya nilai zakat fitrah dari harga beras terendah sebesar Rp 39.000/jiwa dan harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000/jiwa.
Namun, sesuai kesepakatan dari rapat koordinasi telah ditetapkan kadar nilai zakat fitrah dan fidyah oleh Kantor Kemenag Balikpapan, Baznas, Dinas Perdagangan (Disdag), Majelis Ulama Indonesia, perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan islam di Kota Balikpapan.
Jika mengikuti tiga kategori seperti sebelumnya, maka nilai zakat akan berpatok pada harga beras termurah yakni Rp 15.000/kilogram atau Rp 37.000/jiwa. Kemudian, sebesar Rp 16.000/kilogram atau Rp 48.000/jiwa dan harga beras Rp 18.000/kilogram atau Rp 50.000/jiwa. “Kita ambil yang tengah-tengah. Jadi Rp 48.000/jiwa. Kalau dibuat kategori bisa saja,” sebutnya.
Pembayaran zakat dapat melalui Kantor Baznas Balikpapan atau melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat. Di Balikpapan sudah ada sekitar 400 lebih UPZ yang menerima pengumpulan zakat.
Berharap masyarakat dapat membayarkan zakat sebelum 1 Syawal tiba, sehingga zakat ini dapat tersalurkan kepada Mustahik sebelum 1 Syawal.