BorneoFlash.com, SENDAWAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) idealnya setiap tahun mengalami perubahan yang mengarah pada peningkatan.
Namun tahun 2021 nanti UMK di Kabupaten Kutai Barat diperkirakan tidak mengalami perubahan atau masih di kisaran Rp 3 juta perbulannya.
Hal itu diperkuat dengan UMP Kaltim yang dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, Silan. mengatakan saat ini pihaknya masih akan melakukan rapat kordinasi dengan instansi terkait termasuk serikat pekerja.
Hasil rapat tersebut nantinya akan di sampaikan langsung kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
” Kita belum terlalu detail pelajari, kita berupaya UMK kita tetap seperti tahun 2020 ini,Namun sektor ini yang kita gerakkan Kembali kepada serikat pekerja nanti kita akan bahas nanti disitu nanti kita lihat apakah naik atau bertahan,” katanya,Selasa (3/11/2020).
Penyebaran wabah pandemi Covid-19 saat ini menjadi penyebab utama anjloknya pertumbuhan ekonomi di masyarakat yang kemudian berdampak pada nilai UMK.
Dia juga berharap jika UMK tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, minimal tidak mengalami penurunan.
” Kita akan musyawarah dengan dewan pengupahan, finalnya nanti disitu, hasil rapat itu kami laporkan di Bupati dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi,” pungkasnya. (*)