Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meluruskan pemberitaan viral terkait masyarakat yang disebut harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 9,5 juta, padahal sebelumnya hanya Rp 306 ribu per tahun.
Tag: Tidak Resah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.